Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 03 Mei 2013

As-sunnah

Ust. Syaiful Yusuf, Lc Tujuan Penyajian Materi 1. Untuk menanamkan pada diri mutarabbiyah kecintaan dan pengagungan kepada sunnah dan semangat untuk menghidupkan dan memperjuangkan sunnah. 2. Agar peserta tarbiyah memahami makna sunnah dalam berbagai dsiplin ilmu 3. Agar peserta tarbiyah mneyetujui bahwa sunnah memiliki kedudukan yang sama dengan Al Qur’an sebagai sumber syariat. 1. Defenisi Sunnah Secara lughah (menurut bahasa) sunnah berasal dari bahasa Arab yaitu at tariqah yang berarti jalan. Jadi sunnah adalah jalan. Sedangkan menurut istilah, dapat dilihat dari 3 segi, yaitu: 1. Dalam pandangan ulama hadits Menurut ulama hadits, as sunnah adalah semua yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam baik berupa perkataan atau perbuatan atau persetujuan atau sifat jasmaniah atau akhlak atau sejarah hidup beliau baik setelah kenabian maupun sebelum kenabian. Yang dimaksud sunnah persetujuan (takrir) atau sunnah takririyah, yaitu sunnah yang nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya dan tidak diucapkan tetapi nabi melihat sahabat melakukan suatu amalan dan nabi tidak melarangnya atau nabi tidak melihatnya tapi diberitakan kepada beliau dan beliau membenarkannya. Contoh: ketika nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar suara terompah Bilal Radhiyallahu anhu di surga, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertany kepada Bilal,”wahai Bilal, apa yang telah kamu kerjakan sehingga aku telah mendengar suara terompahmu di surga?” maka Bilal menjawab,”tidak ada satu amalan dalam Islam yang lebih saya harapkan setelah saya Islam melainkan setiap kali saya selesi berwudhu saya shalat sebanyak yang Allah tetapkan kepada saya.” Jadi ini adalah salah satu kebiasaan beliau yaitu shalat sunnah setelah berwudhu. Nabi tidak melarang tapi nabi menyetujui hal ini dilihat dengan pernyataan nabi yang telah mendengar suara terompah Bilal di surga karena senantiasa melakukan amalan ini. Contoh lain, sahabat Abu Said al qudry bersama rombongannya pernah melewati sebuah kampung. Kepala kampung tersebut dipatuk binatang berbisa, sudah diobati namun tidak bisa sembuh. Akhirnya sahabat ini diminta untuk mengobatinya. Namun habat ini bukanlah ahli obat-obatan dan bukan pula ahli medis. Akhirnya sahabat Abu Said berijtihad, beliau membacakan surah Al Faatihah, dan dengan izin Allah kepala kampung ini sembuh. Sampai kemudian hal ini diceritakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau menyetujuinya. Hal ini disebut takrir. Kisah lainnya, sepasukan sahabat pergi berperang. Dalam perjalanan mereka mendapatkan ikan paus yang mati terdampar. Maka mereka memotong-motong ikan paus tersebut dan mereka memakannya selama perjalanan. Satu bulan mereka berjalan daging paus tersebut tidak habis termakan. Ikan paus ini sangat besar, tulangnya saja yang bengkok bisa dilewati oleh unta. Hingga ketika mereka tiba di Madinah, daging tersebut belum habis. Akhirnya mereka menyampaikannya kepada Rasulullah tentang hal tersebut. Kemudian Nabi Shallallah ‘alaihi wasallam menanyakan daging itu masih ada atau tidak jika masih ada beliau memintanya untuk diberikan kepadanya. Ini beberapa contoh bentuk takrir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kisah lain tentang sahabat Qeis bin Amr, beliau shalat dua rakaat setelah shalat subuh, maka setelah selesai shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “shalat dua rakaat apa yang engkau kerjakan ya Qeis?” (salah satu hal yang patut dicontoh dari diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika ada sesuatu hal yang aneh maka sebaiknya ditanya lebih dahulu, jangan langsung marah). Qeis menjawab, “ya Rasulullah, tadi saya tidak sempat melakukan shalat sunnah sebelum shalat subuh mak saya menggantinya sekarang.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyetujuinya. Jadi sunnah itu adalah segala perkataan, perbuatan dan persetujuan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau sifat jasmaniah seperti rambut nabi sampai ke pundak, beliau berkulit putih, nabi tidak tinggi tidak pendek, rambut beliau tidk lurus tidak keriting, dadanya bidang dan lain-lain. Ini merupakan sifat jasmaniah Rasulullah dan ini masuk sebagai sunnah Rasulullah menurut ulama hadits, atau akhlak beliau atau sejarah hidup beliau itu. Semua masuk sunnah jadi shirah nabawiyah masuk bagian sunnah baik setelah kenabian maupun sebelum kenabian. Sebab nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maksum terjaga baik setelah kenabian maupun sebelum kenabian. Jadi inilah pengertian sunnah menurut ulama hadits. 2. Dalam pandangan ulama ushul fiqih Sunnah menurut ulama ushul fiqh adalah semua yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan beliau. Jadi lebih pendek dari defenisi ulama hadits. Hal ini karena ushul fiqih itu membicarakan hukum dan yang dibutuhkan dalam hukum hanyalah ucapan, perbuatan dan persetujuan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja. Hal ini menurut disiplin ilmu mereka. 3. Dalam pandangan ulama fiqih Sunnah menurut ulama fiqih adalah amal yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Ini berkaitan dengan hukum-hukum takrif yang terdiri dari wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Sunnah jika disebutkan secara mutlak, maksudnya adalah petunjuk dan jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kehidupan beliau yang meliputi aqidah, ibadah, akhlak, muamalah. Apa saja dan bukan sekedar sunnah lawan dari makruh. Jadi ketika sunnah disebutkan secara mutlak yang dimaksud di sini adalah pasangan dari Al Qur’an, jadi yang maksud adalah sunnah berdasarkan defenisi ulama hadits yang mencakup seluruh aspek kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jadi ketika mendengar kata sunnah atau dalam buku para ulama, maka yang pertama kita pahami bahwa yang dimaksud di situ adalah sunnah pasangan Al Qur’an yang mencakup semua hal yang diriwatkan dari diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang ada hukumnya sunnah dan hukumnya wajib. Ada hukumnya makruh dan ada hukumnya haram sebagai sesuatu hal yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. 2. Beberapa Istilah yang Semakna dengan Istilah Sunnah 1. Al Haditsu Al hadits dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baru. Adapun menurut istilah para ulama, Ibnu Taimiyah, hadits adalah apa saja yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam setelah kenabian. 2. Al Hikmah Kata al hikmah terdapat dalam Al Qur’an yaitu dalam Qur’an Surah Al Jumu’ah:2 dan Ali Imran:164. Kata hikmah dalam ayat tersebut adalah sunnah Rasulullah. Para ulama telah bersepakat. 3. Al Atsaru Atsar dalam bahasa Arab berarti bekas atau jejak. Sedangkan menurut para ulama atsar mencakup sunnah Rasulullah, perkataan dan perbuatan Nabi juga perkataan dan perbuatan sahabat serta takdzim, atsar sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in. 3. Kedudukan As sunnah 1. Sunnah merupakan penjelasan bagi Al Qur’an. QS. An Nahl : 44 &64        ••       44. Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka[829] dan supaya mereka memikirkan, [829] Yakni: perintah-perintah, larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Quran.                 64. Dan kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. Dalam An Nahl : 44 Nabi disuruh untuk menjelaskan Al Qur’an dan penjelasan Nabi adalah As Sunnah. Jadi sunnah adalah penjelasan dari Al Qur’an. Terdapat hukum-hukum yang disebutkan secara mutlak di dalam Al Qur’an dan dijelaskan di dalam sunnah, misalnya tentang perrintah shalat, perintah mutlaknya terdapat dalam Al Qur’an tetapi perinciannya ada dalam sunnah. Zakat disebutkan secara mutlak dalam Al Qur’an dan perinciannya dalam sunnah. Hukum potong tangan, perintah mutlaknya ada dalam Al Qur’an tapi perinciannya ada dalam sunnah. Selain itu ada beberapa ayat yang membutuhkan penafsiran, misalnya siapa golongan yang dimurkai dan siapa golongan yang sesat. Di dalam sunnah dijelaskan bahwa golongan yang dimurkai adalah yahudi dan golongan yang sesat adalah nasrani. Begitu pula tentang benang putih dan benang hitam. Di dalam sunnah dijelaskan bahwa yang dimaksud benang putih adalah terangnya siang dan benang hitam adalah gelapnya malam. Jadi sunnah adalah penjelasan dari Al Qur’an. 2. Sunnah adalah sumber syariat yang indefenden. Perkara-perkara yang tidak disebutkan dalam Al Qur’an bisa dijelaskan dalam As sunnah. Ada yang beranggapan jika ada hal yang tidak diharamkan oleh Al Qur’an maka hukumnya halal. Padahal bisa jadi pengharamannya datang dari as sunnah. Oleh karena itu sunnah disebut sebagai sumber pensyariatan yang indefenden atau berdiri sendiri. Misalnya: haramnya memakan hewan-hewan pemangsa yang bertaring tidak ada dalam Al Qur’an tapi ini disebutkan dalam sunnah. Larangan isbal tidak disebutkan dalam Al Qur’an tapi ia disebutkan dengan jelas dalam sunnah. Memakai sutera dan emas bagi laki-laki tidak terdapat dalam Al Qur’an tapi ia disebutkan dalam sunnah. Jadi jika ada pendapat yang menjelaskan bahwa jika sunnah yang bertentangan dengan Al Qur’an maka sunnah itu tertolak walaupun jalan periwayatannya shahih. Maka pendapat ini bathil. Para ulama mengambil jalan kompromi jika ada sunnah yang nampaknya bertentangan dengan Al Qur’an. Dari Al Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : َلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ “Sesungguhnya telah diberikan kepadaku Al Kitab dan yang semisalnya bersamanya. Hampir-hampir ada seorang lai-laki yang kekenyangan di atas singgasananya berkata : Berpeganglah dengan Al Quran ini, maka apa yang kalian dapatkan di dalamnya sesuatu yang dihalalkan maka halalkanlah dia dan apa yang kalian dapatkan di dalamnya sesuatu yang diharamkan maka haramkanlah dia.” (HR. Abu Daud dan disahihkan Al Albani) Itu saja. Maksudnya apa? Cukup Al Qur’an saja. Pokoknya yang halal yang Al Qur’an halalkan, haram yang AL Qur’an haramkan, sunnah tidak perlu. Inilah maksud dari hadits tersebut, tentang orang yang ingkar kepada sunnah. Karena sunnah bisa menjelaskan hukum yang belum dijelaskan dalam Al Qur’an yang berdiri sendiri. Dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari haji wada’ : إني قد تركت فيكم ما إن اعتصمتم به فلن تضلوا أبدا كتاب الله وسنة نبيه “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian apa yang jika kalian berpegang teguh dengannya kalian tidak akan tersesat untuk selamanya ; kitabullah dan sunnah nabiNya.” (HR. Hakim dan disahihkan oleh Al Albani). Melihat kedudukan sunnah seperti yang dijelaskan di atas maka keyakinan terhadap kedudukan sunnah yang begitu agung tersebut berkonsekwensi: • Wajibnya mengikuti sunnah. Karena sunnah merupakan penjelasan Al Qur’an dan ia merupakan sumber syariat yang bisa berdiri sendiri maka wajib mengikuti sunnah. Kalau tidak maka, kita tidak akan faham sebagian perincian dari perintah yang terdapat dala Al Qur’an jika tidak maka kita tidak akan faham sebagian penafsiran dari ayat-ayat Al Qur’an. Karena yang menjelaskannya dalah sunnah, maka wajib berpegang kepada sunnah. Ittiba’ kepada sunnah hukumnya wajib karena Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (QS. 59:7, 3:132, 8:34, 3:31, 24:63, 36:36) Ibnu Mas’ud r.a pernah berkata : Laknat Allah atas wanita-wanita yang membuat tatto dan minta dibuatkan tatto dan wanita-wanita yang mencukur bulu di wajah dan wanita-wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” Seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub – dia seorang wanita yang banyak membaca dan menghafalkan Al Quran – mendengar hal ini lalu mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata : “Telah sampai kepadaku berita bahwa engkau mengatakan begini dan begini.” Berkata Ibnu Mas’ud : “Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan yang terdapat dalam Al Quran?” Wanita itu berkata: “Saya telah membaca Al Quran dan saya tidak mendapatkan apa yang kamu katakan.” Berkata Ibnu Mas’ud : “Seandainya engkau membacanya pastilah engkau telah mendapatkannya, tidakkah engkau membaca firman Allah (yang artinya) : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr:7). Wanita itu berkata : “Ya.” Berkata Ibnu Mas’ud : “Sesungguhnya beliau telah melarang hal tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim) • Menolak sunnah yang shahih baik ahad maupun mutawatir baik sebagian apalagi secara keseluruhan adalah kufur (QS. 4:65, 24:63). Menolak sunnah yang shahih dikhawatirkan atasnya kekafiran andaikan ia tahu bahwa itu adalah sunnah nabi, perbuatan, perkataan, dan persetujuan nabi kemudian ia tolak maka ia kafir. Dan jika ada syubhat maka dikhawatirkan atasnya kekafiran kalau sampai menolak sunnah yang shahih. Jadi, kita tidak boleh membedakan antara sunnah yang mutawatir atau sunnah yang ahad. Golongan Mu’tazilah yang menolak hadits ahad dalam masalah aqidah meskipun shahih. Menurut mereka, bisa jadi hadits ahad itu ada kesalahan di dalamnya. Sehingga mengkhawatirkan untuk digunakan sebagai rujukan aqidah. Sedangkan ahlu sunnah wal jamaah berpendapat bahwa baik itu hadits ahad ataupun mutawatir selama ia shahih maka ia wajib untuk diterima baik itu dalam masalah aqidah. Karena jika menolak sunnah yang shahih dikhawatirkan baginya kekufuran. Sunnah walaupun ia ahad tapi shahih maka tidak perlu diragukan. Rasulullah saja mengutus sahabatnya untuk berdakwah hanya satu orang saja untuk menyampaikan masalah aqidah. Jika hujjah golongan mu’tazilah diterima maka nabi tidak mungkin mengirim sahabat hanya satu orang. Contohnya, Muadz bin Jabal yang diutus ke Yaman untuk menjelaskan masalah Aqidah, jika menurut pemahaman Mu’tazilah tidak mungkin Rasulullah mengirim beliau seorang diri ke Yaman. Atau Muah’ab bin Umair yang dikirim ke Yatsrib. Tapi nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yakin bahwa Muadz bin Jabal dan Mush’ab bin Umair adalah pemuda yang cerdas, kuat dan dalam pemahamannya, amanah dan tidak mungkin berdusta. Intinya hadits ahad adalah hujjah dalam beraqidah dan yang menolak hadits shahih dikahwatirkan atasnya kekufuran. 4. Keutamaan Menghidupkan Sunnah 1. Diantara syarat benarnya cinta kita kepada Allah (3:31). 2. Mendapat pahala sama dengan 50 orang sahabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : َإِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْر ، الصَّبْرُ فِيهِ مِثْلُ قَبْضٍ عَلَى الْجَمْرِ ، لِلْعَامِلِ فِيهِمْ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِهِ ، قَالَوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْهُمْ ؟! قَالَ : أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْكُمْ رواه أبو داود (4341) والترمذي (3058) وقال : حديث حسن ، وصححه الألباني في السلسلة الصحيحة (494) وفي بعض روايات الحديث قال : ( هم الذين يحيون سنتي ويعلمونها الناس). “Sesungguhnya di belakang kalian (setelah masa kalian) ada hari-hari (yang membutuhkan) kesabaran. Kesabaran pada waktu itu seperti memegang bara api, bagi orang yang beramal diantara mereka seperti pahala 50 orang yang beramal seperti amalnya.” Para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, pahala 50 orang dari mereka?” Beliau menjawab : “Pahala 50 orang dari kalian.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani). Dan pada sebagian riwayat disebutkan : “Mereka adalah orang-orang yang menghidupkan sunnahku dan mengajarkannya kepada manusia.” 3. Mendapatkan pahala yang besar. صحيح وضعيف سنن ابن ماجة - (ج 1 / ص 281) ( سنن ابن ماجة ) 209 حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا زيد بن الحباب حدثنا كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف المزني حدثني أبي عن جدي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من أحيا سنة من سنتي فعمل بها الناس كان له مثل أجر من عمل بها لا ينقص من أجورهم شيئا ومن ابتدع بدعة فعمل بها كان عليه أوزار من عمل بها لا ينقص من أوزار من عمل بها شيئا . تحقيق الألباني : صحيح بما قبله ( 208 ) “Barang siapa yang menghidupkan satu sunnah di antara sunnah-sunnahku lalu orang lain mengikutinya maka dia mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang mengamalkan sunnah tersebut tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” 4. Tidak akan tersesat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ “Sungguh aku telah tinggalkan kalian di atas sesuatu yang putih (jelas), malamnya seperti siangnya, tidak menimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani) 5. Rujukan ketika terjadi khilaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Maka sesungguhnya barangsiapa yang hidup diantara kalian setelahku maka dia akan melihat perbedaan yang banyak, maka berpegangteguhlah dengan sunnahku dan sunnahnya para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus, peganglah dia dan gigitlah dengan gigi geraham.” (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al Albani) 5. Pengagungan Terhadap Sunnah 1. Ayat-ayat yang disebutkan dalam pembahasan kewajiban ittiba’ kepada sunnah juga menunjukkan wajibnya mengagungkan sunnah. Demikian pula firman Allah dalam QS. 49:2 yang melarang untuk mendahului Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengangkat suara di sisi beliau. Jika itu saja terlarang maka tentulah mendahulukan petunjuk lain di atas petunjuk beliau lebih terlarang lagi. 2. Contoh pengagungan sahabat terhadap sunnah: o Sepeninggal Rasulullah shalalahu ‘alaihi wa sallam Abu Bakar Ash Shiddiq r.a tetap melanjutkan pengiriman pasukan Usamah yang telah diberangkatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum wafatnya beliau (pasukan kemudian kembali ke Madinah sebelum bertemu musuh ketika mendengar berita wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) meskipun pada saat itu pecah pemberontakan dari kabilah-kabilah yang murtad dari Islam. Ketika sebagian sahabat mengusulkan untuk tidak mengirim pasukan tsb beliau berkata : “Saya tidak akan meninggalkan sesuatu yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan saya pun akan melakukannya. Sesungguhnya saya sungguh takut tersesat jika meninggakan sesuatu dari urusan beliau.” o Sa’ad bin Ubadah r.a pernah menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang menukar satu dirham dengan dua dirham, maka ada seorang yang berkata : “Saya menganggap hal ini tdak apa-apa karena tunai.” Maka Sa’ad bin Ubadah berkata : “Saya mengatakan bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu engkau mengatakan : saya anggap ini tidak apa-apa? Demi Allah saya tidak akan berada di bawah satu atap bersamamu untuk selama-lamanya.” (Riwayat Ibnu Majah dan Ad Darimy dan dishahihkan oleh Al Albani). o Abdullah bin Umar pernah menyampaikan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang berbunyi : “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian ke mesjid jika mereka meminta izin ke mesjid.” Maka berkata Bilal bin Abdullah bin Umar : “Demi Allah sungguh kami akan melarang mereka.” (perkataan ini diucapkannya karena dia melihat kaum wanita ke mesjid sudah tidak mematuhi persyaratan-persyaratannya sehingga menimbulkan fitnah). Berkata periwayat kisah ini : Maka Abdullah bin Umar mendatangi anaknya itu lalu mencercanya dengan cercaan yang belum pernah saya mendengar dia mencerca seperti itu sebelumnya lau berkata : “Saya menyampaikan kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu engkau mengatakan demi Allah saya akan melarang mereka?” (Riwayat Muslim) 3. Haramnya melecehkan sunnah – Melecehkan sunnah berarti melecehkan syari’at dan melecehkan syariat adalah kekufuran dan diantara perkara-perkara yang membatalkan keislaman seseorang (9:66). – Boleh jadi orang yang melecehkan sunnah mendapat hukuman juga di dunia.  Dari Salamah bin Al Akwa’ r.a bahwasanya seorang laki-laki makan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya, maka beliau bersabda : “Makanlah dengan tangan kananmu.” Orang itu menjawab : “Saya tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak, kamu (pasti) bisa.” Tidak ada yang mencegahnya (dari makan dengan tangan kanan) kecuali kesombongan . Maka orang itu tidak mampu mengangkat tangannya ke mulutnya (lumpuh). (HR. Muslim)  Seorang laki-laki pernah menemui Said bin Musayyib untuk pamit berangkat haji atau umrah maka Said berkata kepadanya : “Jangan engkau pergi sampai engkau shalat dulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak keluar dari mesjid setelah adzan kecuali munafik, kecuali orang yang keluar karena hajat dan dia berniat kembali ke mesjid.” Orang itu berkata : “Sesungguhnya kawan-kawanku sudah menungguku.” Diapun keluar, maka tidak lama kemudian disampaikan kepada Said bin Musayyib bahwa orang itu jatuh dari untanya lalu patah pahanya. (Sunan Ad Darimi)  Muhammad bin Ismail At Taimi berkata : Aku pernah membaca hikayat bahwa seorang mubtadi’ pernah mendengar sabda Nabi : “Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia memasukkan tangannya ke dalm bejana sampai dia mencucinya karena dia tidak tahu dimana tangannya bermalam.” Maka mubtadi’ itu berkata dengan melecehkan : “Saya tahu dimana tangan saya bermalam di tempat tidur.” Maka dia bangun dipagi hari dan tangannya telah masuk ke dalam duburnya hingga ke sikunya. (Bustanul Arifin, An Nawawi) 6. Musuh Sunnah : Bid’ah Bid’ah dalam bahasa adalah sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya. Secara istilah bid’ah adalah jalan yang diada-adakan dalam agama yang menyerupai jalan yang disyariatkan dimana maksud dari menjalaninya sama dengan maksud ketika menjalani syariat. Celaan terhadap bid’ah dari hadits Nabi shllallahu ‘alaihi wa sallam: o Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini apa yang tiak bersasal darinya (dari agama itu sendiri) maka dia tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim) o Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ Barangsiapa yang melakukan satu amal yang tidak ada contohnya dari kami maka amal itu tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim) o Sabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam : كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan di dalam neraka. (HR. Nasai dan disahihkan oleh Al Albani) Dari perkataan salaf : • Berkata Ibnu Abbas : Tidaklah datang suatu tahun pada manusia melainkan mereka membuat bid’ah dan mematikan sunnah hingga bid’ah-bid’ah menjadi hidup dan berbegai sunnah menjadi mati. • Berkata Hasan bin Athiyyah : Tidaklah suatu kaum membuat bid’ah dalam agama mereka melainkan allah mencabut dari mereka sunnah yang sepadan dengannya kemudian tidak akan mengembalikannya kepada mereka sampai hari kiamat. • Berkata Adz Dzahabi : Mengikuti sunnah menghidupkan hati, maka kapan membiasakan dengan bid’ah tidak akan tersisa di dalamnya tempat untuk sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar